Dalam
buku kurikulum pendidikan tinggi (2014) disebutkan bahwa pada pendidikan
tinggi, pola pembelajaran yang terpusat pada dosen (Teaching Centered Learning/TCL) sudah tidak memadai untuk mencapai tujuan pendidikan berbasis
capaian pembelajaran. Oleh karena itu perlu adanya perubahan dalam pola
pembelajaran menjadi pembelajaran Student
Centered Learning (SCL). Student-centered-learning (SCL) adalah pendekatan
pembelajaran yang digunakan siswa untuk menghasilkan kesempatan belajar dan
merekonstruksi pengetahuan secara dinamis dalam pembelajaran terbuka lingkungan
(Hannafin, Hill, Land, & Lee, 2014). Sedangkan menurut
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi, dinyatakan bahwa ”Pembelajaran adalah interaksi antara
pendidik, peserta didik, dan sumber belajar, di dalam lingkungan belajar
tertentu”. Berdasarkan pada pernyataan di atas maka dalam mendeskripsikan
setiap unsur yang terlibat dalam pembelajaran tersebut dapat ditengarai ciri
pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student
centered learning).
Ciri metode
pembelajaran SCL sesuai unsurnya dapat dirinci sebagai berikut: dosen, berperan
sebagai fasilitator dan motivator; mahasiswa, harus menunjukkan kinerja, yang
bersifat kreatif yang mengintergrasikan kemampuan kognitif, psikomotorik dan
afeksi secara utuh; proses interaksinya, menitikberatkan pada “ method of inquiry and discovery”; sumber
belajarnya, bersifat multi demensi, artinya bisa didapat dari mana saja; dan
lingkungan belajarnya, harus terancang dan kontekstual.
Di dalam proses
pembelajaran SCL, dosen masih memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan
SCL, sebagai berikut:
a. Bertindak
sebagai fasilitator dalam proses pembelajaran.
b. Memahami
capaian pembelajaran matakuliah yang perlu dikuasai mahasiswa di akhir pembelajaran.
c. Merancang
strategi dan lingkungan pembelajaran yang dapat.
d. Menyediakan
beragam pengalaman belajar yang diperlukan mahasiswa dalam rangka mencapai
kompetensi yang dituntut mata kuliah
e. Membantu
mahasiswa mengakses informasi, menata dan memprosesnya untuk dimanfaatkan dalam
memecahkan permasalahan hidup sehari-hari.
f. Mengidentifikasi dan menentukan pola penilaian
hasil belajar mahasiswa yang relevan dengan capaian pembelajaran yang akan
diukur.
Sementara itu, peran
yang harus dilakukan mahasiswa dalam pembelajaran SCL adalah:
a. Memahami
capaian pembelajaran mata kuliah yang dipaparkan dosen.
b. Menguasai
strategi pembelajaran yang ditawarkan dosen.
c. Menyepakati
rencana pembelajaran untuk mata kuliah yang diikutinya. Belajar secara aktif
(dengan cara mendengar, membaca, menulis, diskusi, dan terlibat dalam pemecahan
masalah serta lebih penting lagi terlibat dalam kegiatan berfikir tingkat
tinggi, seperti analisis, sintesis dan evaluasi), baik secara individu maupun
berkelompok.
Proses pembelajaran
melalui kegiatan kurikuler wajib dilakukan secara sistematis dan terstruktur
melalui berbagai mata kuliah dengan beban belajar yang terukur dan menggunakan
metode pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata kuliah.
Metode pembelajaran yang dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran mata
kuliah antara lain Discovery Learning
(DL), Self-Directed Learning (SDL), Cooperative Learning (CL), Collaborative Learning (CbL), dan Problem Based Learning and Inquiry
(PBL). Selain itu masih banyak model pembelajaran lain yang belum dapat
disebutkan satu persatu, bahkan setiap pendidik/dosen dapat pula mengembangkan
model pembelajarannya sendiri. Berikut akan uraian dari masing-masing model
pembelajaran tersebut.
a. Discovery Learning
(DL)
DL adalah metode
belajar yang difokuskan pada pemanfaatan informasi yang tersedia, baik yang
diberikan dosen maupun yang dicari sendiri oleh mahasiswa, untuk membangun
pengetahuan dengan cara belajar mandiri.
b. Self-Directed Learning
(SDL)
SDL adalah proses
belajar yang dilakukan atas inisiatif individu mahasiswa sendiri. Dalam hal
ini, perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian terhadap pengalaman belajar yang
telah dijalani, dilakukan semuanya oleh individu yang bersangkutan. Sementara
dosen hanya bertindak sebagai fasilitator, yang memberi arahan, bimbingan, dan
konfirmasi terhadap kemajuan belajar yang telah dilakukan individu mahasiswa
tersebut. Metode belajar ini bermanfaat untuk menyadarkan dan memberdayakan
mahasiswa, bahwa belajar adalah tanggungjawab mereka sendiri. Dengan kata lain,
individu mahasiswa didorong untuk bertanggungjawab terhadap semua fikiran dan
tindakan yang dilakukannya. Metode pembelajaran SDL dapat diterapkan apabila
asumsi berikut sudah terpenuhi, yaitu sebagai orang dewasa, kemampuan mahasiswa
semestinya bergeser dari orang yang tergantung pada orang lain menjadi individu
yang mampu belajar mandiri. Prinsip yang digunakan di dalam SDL adalah: (a)
Pengalaman merupakan sumber belajar yang sangat bermanfaat; (b) Kesiapan
belajar merupakan tahap awal menjadi pembelajar mandiri; dan (c) Orang dewasa
lebih tertarik belajar dari permasalahan daripada dari isi matakuliah. Pengakuan,
penghargaan, dan dukungan terhadap proses belajar orang dewasa perlu diciptakan
dalam lingkungan belajar. Dalam hal ini, dosen dan mahasiswa harus memiliki
semangat yang saling melengkapi dalam melakukan pencarian pengetahuan.
c. Cooperative Learning
(CL)
CL adalah metode
belajar berkelompok yang dirancang oleh dosen untuk memecahkan suatu
masalah/kasus atau mengerjakan suatu tugas. Kelompok ini terdiri atas beberapa
orang mahasiswa, yang memiliki kemampuan akademik yang beragam. Metode ini
sangat terstruktur, karena pembentukan kelompok, materi yang dibahas, langkah-
langkah diskusi serta produk akhir yang harus dihasilkan, semuanya ditentukan
dan dikontrol oleh dosen. Mahasiswa dalam hal ini hanya mengikuti prosedur
diskusi yang dirancang oleh dosen. Pada dasarnya CL seperti ini merupakan
perpaduan antara teacher-centered dan student- centered learning. Metode ini
bermanfaat untuk membantu menumbuhkan dan mengasah: (a) kebiasaan belajar aktif
pada diri mahasiswa; (b) rasa tanggungjawab individu dan kelompok mahasiswa;
(c) kemampuan dan keterampilan bekerjasama antar mahasiswa; dan (d)
keterampilan sosial mahasiswa.
d. Collaborative Learning
(CbL)
CbL adalah metode
belajar yang menitikberatkan pada kerjasama antar mahasiswa yang didasarkan
pada konsensus yang dibangun sendiri oleh anggota kelompok.
Masalah/tugas/kasus memang berasal dari dosen dan bersifat open ended, tetapi
pembentukan kelompok yang didasarkan pada minat, prosedur kerja kelompok,
penentuan waktu dan tempat diskusi/kerja kelompok, sampai dengan bagaimana
hasil diskusi/kerja kelompok ingin dinilai oleh dosen, semuanya ditentukan
melalui konsensus bersama antar anggota kelompok.
e. Problem-Based Learning/Inquiry
(PBL/I)
PBL/I adalah belajar
dengan memanfaatkan masalah dan mahasiswa harus melakukan pencarian/penggalian
informasi (inquiry) untuk dapat memecahkan masalah tersebut. Pada umumnya,
terdapat empat langkah yang perlu dilakukan mahasiswa dalam PBL/I, yaitu: (a)
Menerima masalah yang relevan dengan salah satu/ beberapa kompetensi yang
dituntut matakuliah, dari dosennya; (b) Melakukan pencarian data dan informasi
yang relevan untuk memecahkan masalah; (c) Menata data dan mengaitkan data
dengan masalah; dan (d) Menganalis strategi pemecahan masalah PBL/I adalah
belajar dengan memanfaatkan masalah dan mahasiswa harus melakukan
pencarian/penggalian informasi (inquiry)
untuk dapat memecahkan masalah tersebut.
Dosen dalam memilih
metode pembelajaran perlu memperhatikan beberapa unsur, yaitu: (1) Mahasiswa;
(2) Materi ajar/bahan kajian; dan (c) Sarana dan media pembelajaran. Yang
terpeting dalam pemilihan wujud ketiga unsur tersebut, dosen perlu berfokus
pada capaian pembelajaran yang akan dicapai. Agar metode pembelajarannya
efektif, dosen perlu mempertimbangkan unsur sarana dan media. Agar pembelajaran
lebih efisien maka dosen perlu mempertimbangkan sarana dan media tersebut,
terkait dengan jumlah mahasiswa. Sedangkan untuk keberhasilannya mencapai kompetensi,
dosen perlu mempertimbangkan tingkat kemampuan peserta didik dan tingkat
kesukaran atau kompleksitas materi ajarnya.
Referensi:
Hannafin, M. J., Hill, J. R., Land, S. M., & Lee, E.
(2014). Student-centered, open learning environments: Research, theory, and
practice. In Handbook of Research on Educational Communications and
Technology: Fourth Edition. https://doi.org/10.1007/978-1-4614-3185-5_51
Presiden Republik Indonesia. (2012). Pendidikan Tinggi. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012.
Republik Indonesia. (2003). Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang nomor 20 tahun 2003.
Tim
Kurikulum dan Pembelajaran Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. (2014). Buku Kurikulum Pendidikan Tinggi. Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.